Ultimate magazine theme for WordPress.

Ribuan Mahasiswa ITB Ajukan Keringanan Biaya Kuliah, Kemahalan? 

BANDUNG (TI.COM) – Sekitar 1.800 mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mengajukan keringan biaya kuliah atau uang kuliah tahunan (UKT) pada Desember 2023. Tingginya biaya kuliah dan faktor keuangan diduga menjadi penyebab tingginya mahasiswa yang mengajukan keringan uang kuliah

Dalam keterangannya, per Desember 2023 sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

“Sedangkan 184 orang mahasiswa lainnya diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, Jumat (26/1/2024). 

Menurut Naomi, skema mencicil biaya UKT menjadi salah satu alternatif untuk melunasi biaya UKT. Mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Alternatif pembayaran tersebut ditawarkan bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT. ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa. 

Pada semester lI 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023. 

Diakuinya, bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester 1 2023/2024. 

Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan mempengaruhi waktu tempuh studinya. Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% (lima puluh persen) BPP sesuai ketentuan. 

Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB. 

Terkait biaya kuliah, Naomi mengatakan, nilainya bervariatif. Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (biaya tertinggi). 

Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh. ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur internasional dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. 

“Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB,” katanya. (*)