Ultimate magazine theme for WordPress.

Viral Bayar UKT ITB Layaknya Pinjol, Rektorat Bilang Begini

BANDUNG (TI.COM) – Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan penjelasan terkait viralnya mekanisme pembayaran uang kuliah tahunan (UKT) layaknya pinjol. Mereka menyebut, mekanisme tersebut menjadi salah satu alternatif mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah. 

“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, Jumat (26/1/2024). 

Diketahui, viral sebuah unggahan tentang mekanisme pembayaran uang UKT ITB layaknya pinjol. Dalam flayer tersebut, terdapat tawaran pembayaran dengan cara dicicil selama 6 atau 12 bukan. Pembayaran tersebut juga tanpa bunga dan agunan. Unggahan tersebut kemudian mendoakan respon netizen. 

Lebih lanjut Naomi mengatakan, alternatif pembayaran tersebut ditawarkan bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT. ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa. 

Pada semester lI 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri. 

Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi. 

Selanjutnya sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. 

Menurut Naomi, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan Sdr. Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial. 

“Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB,” imbuh dia. (*)