BANDUNG (TI.COM) – Vaksin Covid-19 produksi Bio Farma IndoVac telah memperoleh persetujuan Izin Edar (NIE) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per 9 Desember 2023. Dengan telah terbitnya izin tersebut, maka vaksin ini tak lagi berpaku pada izin penggunaan darurat.
“Sebelumnya vaksin IndoVac telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM pada Januari 202. Namun dengan telah dikeluarkannya NIE dari BPOM, maka EUA vaksin IndoVac sudah tidak berlaku,” kata Dirut Bio Farma Shadiq.
Shadiq Akasya menyatakan, pasien mulai dari usia 18 tahun dapat menerima vaksin IndoVac. Saat ini, IndoVac juga telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sertifikat halal dari BPJPH, Kementerian Agama. Vaksin ini merupakan produk dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 89,84 persen.
Vaksin Covid-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein, IndoVac. Digunakan untuk melakukan imunisasi aktif terhadap Covid-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Vaksin ini tersedia dalam bentuk sediaan vial 5 ml. Berisi 10 dosis vaksin per vial yang berasal dari virus yang diinaktivasi.
Setiap dus mengandung 10 vial dan dapat disimpan secara stabil pada suhu 2°-8°C. Masing-masing vial dilengkapi dengan 2D Barcode yang berfungsi untuk pelacakan dan mencegah peredaran vaksin palsu.
Bio Farma akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyediaan vaksin IndoVac yang efisien dan memenuhi standar dalam negeri. (*)