Ultimate magazine theme for WordPress.

Pemkot Bandung Izinkan Sarana Ini Digunakan Kampanye Pemilu 2024

BANDUNG (TI.COM) – Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan beberapa sarana milik daerah digunakan untuk kepentingan kampanye pemilu 2024. Sarana tersebut bisa digunakan selama peserta pemilu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Lapangan Tegallega

Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api). Kapasitas maksimal kawasan ini bisa mencapai 10.000 orang.

Stadion GBLA

Lalu, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.

Lapangan Lodaya

Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

GOR Pajajaran

Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Padepokan Mayang Sunda

Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.

Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

a. Bukan merupakan tempat ibadah.

b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.

c. Tidak melibatkan anak.

d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.

f. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.

Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.

Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung. (*)