BANDUNG (TI.COM) – Ombudsman Jawa Barat menilai, netralitas tak hanya dilakukan oleh ASN saja, tetapi juga oleh pelayan publik seperti Satpol PP. Hal itu disampaikan Ombudsman menanggapi video dukungan Satpol PP Kabupaten Garut kepada salah satu capres.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap laporan terkait beredarnya video dukungan tersebut.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan, bahwa anggota Satpol PP dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Ombudsman menegaskan bahwa netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bag ASN.
“Tetapi juga berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan pelayanan publik berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif),” katanya, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk berupaya memastikan ASN, penyelenggara pelayanan publik, dan penyelenggara Pemilu 2024 bersikap netral. Hal ini agar pelayanan publik tidak terbengkalai dan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami juga telah melakukan penilaian dan akan melakukan pengawasan terhadap beberapa jabatan atau profesi serta potensi maladministrasi yang rawan melakukan pelanggaran netralitas pada Pilpres 2024, seperti Kepala Daerah atau Pejabat Struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Honorer Pemerintah, Kepala Desa, dan Perangkat Desa,” tegas dia.
Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, lanjut dia, menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh instansi pemerintah atau penyelenggara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Nomor WA 08119863737.
“Namun kami juga meminta Kepala Daerah di Jawa Barat agar memperkuat komitmen dan pengawasan internal untuk menjaga netralitas seluruh ASN dan pelaksana pelayanan publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” imbuh dia.
Dia berharap, semua unsur masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan. Juga menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu kepada Bawaslu Jawa Barat atau Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat. (*)