Ultimate magazine theme for WordPress.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA (TI) – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Vonis hukuman mati diberikan majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso. Ferdy Sambo dinyatakan telah berbakti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri pada pertengahan 2022 lalu. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata Wahyu. 

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jenderal bintang dua ini juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam putusan ini. Ferdy Sambo justru telah mencoreng citra Polri serta menyebabkan banyak anggota Polri terseret dalam kasus ini. 

Dalam perkara dugaan pelecehan kepada istrinya, Putri Cendrawati, hakim menyatakan tidak ada bukti valid atas hal tersebut. Hakim justru menyebut ada hal lain yang menyebabkan Putri marah terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (*)