BANDUNG (TI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka, buntut operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).
Selain Yana, terdapat lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yaitu Dadang Darmawan (DD) sebagai Kadishub Pemkot Bandung; Khairul Rijal (KR) sebagai Sekretaris Dishub Pemkot Bandung; Benny (BN) sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS) sebagai CEO PT Mitra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG) sebagai Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Yana Mulyana diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung. Yana diduga menerima suap dari pihak swasta yang mendapatkan proyek tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Ali Fikri.
Yana Mulyana sendiri mengaku kaget dan sedih dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia berjanji untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses hukum yang akan berjalan.
“Saya akan kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang ada. Saya berharap semuanya dapat berjalan dengan baik dan adil,” ujarnya.
Yana Mulyana telah menjabat sebagai Wali Kota Bandung sejak 2022, menggantikan mendiang Oded M Danial. Sebelumnya Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota sejak 2018 bersama almarhum Oded. (*)