BANDUNG (TI.COM) – Akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan utama bagi UMKM untuk tumbuh dan naik kelas. Di tengah tantangan tersebut, integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah hadir sebagai peluang baru. Pemanfaatan instrumen syariah, seperti zakat dan wakaf, bersama pembiayaan komersial dapat mendukung pengembangan usaha, memperluas kesempatan ekonomi, dan mengoptimalkan potensi ekonomi syariah, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (15/10). Turut hadir Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahuddin Al Aiyub, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, serta Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki
Solikin menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu didukung tiga strategi utama, yaitu penguatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dalam menyelaraskan program lintas pemangku kepentingan, pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah. Kebutuhan pelaku usaha perlu dipertemukan dengan sumber pembiayaan yang sesuai, baik dari perbankan syariah dan lembaga keuangan komersial maupun lembaga zakat dan wakaf. Melalui integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah (blended finance), usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan dapat berkembang secara bertahap.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin. Untuk itu, Bank Indonesia mendorong pendekatan 3SP, yaitu Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi, melalui pengembangan sektor produktif sesuai potensi daerah, penghubungan kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah.
Senada, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah jangan hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi harus menjadi arus baru yang berkembang bersama ekonomi komersial. Menurutnya, pengembangan tersebut perlu dilandasi rumah kelembagaan yang kuat, kejelasan peraturan, serta ekosistem yang saling mendukung. Ia juga berpesan agar sinergi pusat dan daerah terus diperkuat, dengan Bappenas, Bank Indonesia, KNEKS di pusat, dan KDEKS di daerah bergerak bersama.
Sejalan dengan hal tersebut, pada 2026 KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendagri, didukung Bank Indonesia, memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan ekonomi syariah ke dalam perencanaan pembangunan. Saat ini, 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam RPJPD dan RPJMD, sementara 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang telah mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Komitmen tersebut tertuang dalam RPJPD Jawa Barat 2025–2045 dan RPJMD Jawa Barat 2025–2029, yang juga memuat indikator ekonomi syariah sebagai tolok ukur capaiannya. Langkah ini menjadi landasan penting agar pengembangan ekonomi syariah di Jawa Barat berjalan terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Pada momentum ini juga dilakukan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan KNEKS. Jawa Barat sendiri telah lebih dahulu melakukan pengukuhan KDEKS Jawa Barat pada tahun 2024. Sejak itu, KDEKS Jawa Barat kerap dijadikan acuan oleh sejumlah provinsi lain, baik melalui kegiatan studi banding maupun permintaan dokumen dasar hukum pembentukannya. Hal ini menegaskan posisi Jawa Barat sebagai salah satu pelopor penguatan kelembagaan ekonomi syariah di daerah.
Ke depan, penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah akan terus dilakukan melalui perencanaan yang selaras, koordinasi yang terstruktur, serta pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan. Dengan implementasi yang konsisten, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Barat diharapkan dapat memperluas peluang usaha UMKM, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif. (*)