BANDUNG (timeline-indonesia.com) – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) PT INTI, bersama anak usahanya, PT INTI Konten Indonesia (PT INTENS) tengah menorehkan catatan keberhasilan dalam implementasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan teknologi e-Voting.
Sejak resmi menerima peralihan teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau yang saat ini dikenal dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2015, INTI Group berhasil mengantongi status sebagai satu-satunya pemegang legalitas sistem e-Voting.
“Capaian ini membuat kami yakin bahwa INTI Group mampu menjadi mitra pemerintah dalam menyelenggarakan e-Voting Pilkades, bahkan pemilihan kepala daerah di masa mendatang,” ungkap Vice President Corporate Secretary Delvia Damayanti, Kamis (15/06).
E-Voting merupakan sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat, memberikan, menghitung, hingga menayangkan perolehan suara, sekaligus memelihara dan menghasilkan jejak audit, tanpa harus mencoblos kertas suara secara manual.
Semua proses, termasuk verifikasi pemilih, ucap Delvia Damayanti, berlangsung secara elektronik menggunakan komputer tablet layar sentuh serta perangkat validasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bernama IDentik.
Auditor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BRIN Andrari Grahitandaru ikut menambahkan, implementasi e-Voting ini dapat menangani permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang selama ini kerap terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) secara manual.
“Jika selama ini setiap pelaksanaan pemilu manual mengandalkan surat undangan untuk data pemilih, lain halnya dengan e-Voting yang menggunakan proses verifikasi data biometrik berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP. Sehingga hampir tidak memungkinkan untuk adanya DPT ganda,” paparnya.
Hingga saat ini, terhitung lebih dari 1000 Desa yang tersebar di 24 Kabupaten dari 12 Provinsi yang sukses menerapkan sistem e-Voting. Dari uji coba tersebut, teknologi yang dimiliki oleh sistem e-Voting ini tidak hanya mampu mensolusikan masalah DPT ganda, tetapi juga dapat menekan beban anggaran pemilu, sekaligus mengefisienkan waktu penyelenggaraan pemilu.
Pasalnya, dalam pelaksanaan e-Voting tersebut tidak diperlukan pencetakan kertas suara serta menekan kebutuhan jumlah panitia pemilu. Dengan demikian, proses tersebut secara langsung ikut andil dalam memangkas jumlah anggaran pemilu.
“Melihat naiknya angka peminat pengguna e-Voting yang sudah mencapai seribu desa di tahun ini, kami yakin dapat membuka peluang untuk 2.000 hingga 3.000 desa lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Direktur PT INTENS Rizqi Ayunda Pratama.
Keunggulan teknologi sistem e-Voting yang secara riil dirasakan dalam setiap penyelenggaraan Pilkades ini dibuktikan dengan implementasi secara berkelanjutan di sejumlah kabupaten seperti Banyuasin, Agam, dan Bantaeng yang kembali menghelat Pilkades secara elektronik pada tahun ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin Noffaredy bahkan menuturkan bahwa Pilkades e-Voting yang telah digelar secara serentak bergelombang selama 3 bulan sejak 24 Oktober hingga 17 Desember 2015 untuk 160 Desa sebelumnya berhasil mencatatkan prestasi berupa penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Terbanyak dengan Cara E-voting, serta Juara II Asia Award di Bali. Keberhasilan tersebut membuat kabupaten tersebut mengulang keunggulan teknologi e-Voting untuk Pilkades di 40 Desa pada tahun 2017.
Sementara itu, Kabupaten Agam yang siap menggelar Pilkades atau biasa disebut pemilihan wali nagari pada tahun 2023 ini, akan menjadi kali keempat yang dilakukan secara serentak menggunakan sistem e-Voting setelah sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2017, 2019, dan 2021. Hal tersebut mendorong 2 Desa dari Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Utara yang ikut mengadopsi sistem e-Voting pada penyelenggaraan Pilkades pada 30 Mei 2023 lalu.
“Melalui dukungan Pemerintah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 141/1115/BPD/ pada 8 Maret 2021 tentang Arahan Penerapan Pemilihan Kepala Desa melalui e-Voting, kami yakin dan siap untuk meluaskan penerapan e-Voting di seluruh wilayah Indonesia sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” pungkas Rizqi Ayunda Pratama. (*)